Jakarta, 16 Februari 2026 — Jika Anda masih menganggap aset kripto sekadar “mainan” anak muda yang suka spekulasi, mungkin Anda perlu berkunjung ke lantai perdagangan International Crypto Exchange (ICEx) di kawasan SCBD. Di sana, layar-latar memantik warna hijau dan merah, para trader menekuri grafik, dan di balik hiruk-pikuk itu, ada denyut nadi baru ekonomi digital yang sedang dirawat oleh negara.

Hari ini, genap 27 hari sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memegang kendali penuh atas pengawasan aset kripto di Indonesia. Sebuah “ruang mesin” baru telah dinyalakan, dan suaranya mulai terdengar hingga ke lantai bursa global.

Dari Bappebti ke OJK: Sebuah Lompatan Institusional

Jika kita flashback sejenak ke 20 Januari lalu, ada peristiwa sunyi namun monumental di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta. Dua lembaga negara—Bappebti dan OJK—menandatangani berita acara pengakhiran nota kesepahaman. Sebuah dokumen yang menandai bahwa masa transisi peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK telah rampung 100% .

Bagi publik awam, ini mungkin hanya soal “pindah meja”. Namun bagi pelaku industri, ini adalah lompatan peradaban. Sejak 10 Januari 2025, kewenangan memang sudah bergeser sesuai mandat UU P2SK dan PP Nomor 49 Tahun 2024, tapi baru pada awal 2026 ini semua dokumen, data, dan wewenang operasional benar-benar berada dalam genggaman OJK .

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya kala itu. “Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNBC Indonesia .

Artinya, kini aset kripto tidak lagi dipandang sebagai “komoditas” semata seperti di masa Bappebti, melainkan sebagai aset keuangan digital yang tata kelolanya setara dengan perbankan dan pasar modal. Standar pengawasan menjadi lebih ketat, perlindungan konsumen lebih terjamin, dan pelaku usaha harus siap dengan aturan main yang lebih sophisticated .

Rp1 Triliun Mengalir, ICEx Hadir sebagai “Polisi” Baru

Peralihan ini bukan seremonial belaka. Buktinya, ekosistem langsung bergerak. Sebelum OJK resmi mengunci kendali, pada 11 Januari lalu, Indonesia menyaksikan kelahiran sebuah “raksasa” baru: International Crypto Exchange (ICEx) .

ICEx bukan sekadar bursa kripto biasa. Ia adalah Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapatkan izin resmi dari OJK melalui keputusan nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026 untuk PT Fortune Integritas Mandiri . Yang mencengangkan, entitas ini didukung oleh pendanaan strategis senilai Rp1 triliun dari konsorsium pemain besar, termasuk Reku, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, Nanovest, hingga FLOQ dan Mobee .

Lantas, apa fungsi ICEx? Ia akan menjalankan peran yang selama ini kosong: pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota bursa, hingga koordinasi dengan regulator. Modelnya mengadopsi praktik terbaik dunia, seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang .

CEO ICEx, Pang Xue Kai, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pasar aset digital tak bisa lagi hanya bertumpu pada inovasi teknologi. “Integritas institusional dan kepastian tata kelola menjadi kunci agar industri ini tumbuh secara berkelanjutan,” tegasnya .

Dengan kata lain, era “wild west” di dunia kripto perlahan ditertibkan. Ada wasit, ada aturan main, dan ada sanksi yang jelas.

Mata Pajak yang Makin Tajam: Dari Dompet Digital ke Dompet Kripto

Namun, di balik gembar-gembor regulasi yang semakin matang, ada satu hal yang mulai membuat para investor bergidik sekaligus lega: kepastian pajak. Sejak 1 Januari 2026, aturan baru dari Kementerian Keuangan resmi berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 . Aturan ini mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet untuk ikut dalam skema pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) .

Tapi yang lebih krusial: aturan ini juga mengakomodir pengawasan super ketat terhadap transaksi kripto melalui mekanisme Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) .

Apa artinya? Mulai tahun ini, DJP yang dipimpin Bimo Wijayanto secara resmi bisa “mengintip” transaksi kripto warga negara. Data yang dilaporkan mencakup identitas pengguna (nama lengkap, alamat, NPWP, tanggal lahir), jenis transaksi (pertukaran dengan mata uang fiat atau antar-aset kripto), hingga transfer aset kripto untuk pembayaran ritel di atas US$50.000 .

Yang menarik, implementasi CARF ini baru akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh selama 2026 . Artinya, tahun ini adalah tahun “uji coba” sekaligus tahun terakhir bagi mereka yang selama ini mungkin “lupa” melaporkan aset digitalnya. DJP tengah menyiapkan infrastruktur, sementara para pedagang kripto (exchanger) wajib melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap pengguna baru mulai 1 Januari 2026 .

Seorang pengamat perpajakan dari Ideatax dalam analisisnya menyebutkan, penguatan aturan ini adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui OECD . Dengan kata lain, data kripto Anda bisa saja dilaporkan ke negara lain, dan sebaliknya.

DPR Garis Bawahi: Influencer Kripto Juga Kena Awasi

Tak hanya eksekutif, legislatif juga turun tangan. Dalam rapat kerja dengan OJK pada 21 Januari lalu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan sejumlah poin penting .

Pertama, Komisi XI mendorong OJK untuk mempercepat perizinan yang kompetitif dengan platform global, tapi tetap prudent. Kedua, pengawasan end-to-end berbasis teknologi dan artificial intelligence harus diperkuat untuk menekan praktik ilegal dan potensi penipuan .

Yang menarik, ada sorotan tajam terhadap para influencer kripto di media sosial. Komisi XI mendorong OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi .

“Ini langkah preventif dan mitigasi risiko terhadap modus penipuan berkedok investasi,” tegas Fauzi Amro dalam kesimpulan raker tersebut .

Artinya, ke depan, tak semua orang bisa asal bicara “to the moon” di TikTok atau YouTube tanpa memegang lisensi. Era influencer abal-abal yang mempromosikan koin sampah (shitcoin) tanpa edukasi yang memadai akan mulai dipagari.

Sentimen Pasar: Antara Harap dan Cemas

Lantas, bagaimana respons di lapangan? Seorang trader kripto asal Jakarta, Dimas (29), mengaku mixed feelings. “Dari satu sisi, saya seneng. Dengan pengawasan OJK, investor institusi besar bakal masuk. Likuiditas nambah, pasar lebih gede. Tapi di sisi lain, pajaknya makin ketat. Dulu mungkin bisa ‘lolos’, sekarang data kita semua tercatat rapi,” ujarnya sambil tersenyum getir.

Kekhawatiran Dimas beralasan. Risiko investasi kripto memang tidak hilang meski regulasi menguat. Volatilitas pasar, risiko operasional platform, ancaman peretasan, hingga risiko likuiditas tetap menjadi momok .

Namun, langkah mitigasi kini lebih jelas. Investor diimbau untuk hanya bertransaksi di pedagang aset kripto yang telah mengantongi izin OJK, menggunakan dana “dingin” (bukan uang kebutuhan pokok), dan memanfaatkan fitur keamanan berlapis seperti multi-factor authentication serta cold storage untuk aset jangka panjang .

Refleksi: Indonesia Menuju Pusat Aset Digital Asia Tenggara

Jika ditarik benang merah, apa yang terjadi di awal 2026 ini adalah fondasi besar. Indonesia tidak hanya sekadar mengadopsi kripto, tapi sedang membangun ekosistem yang berdaulat.

Dengan OJK sebagai wasit, ICEx sebagai operator lapangan, dan DJP sebagai pengawas lalu lintas keuangan, industri kripto Indonesia mulai memiliki “peta jalan” yang jelas. Targetnya ambisius: menjadi pusat aset digital yang kredibel dan berdaya saing di kawasan Asia Tenggara .

Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Robby, menyebut ICEx sebagai jembatan strategis antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. “Perannya tidak hanya pada pengawasan pasar, tetapi juga pada percepatan edukasi dan literasi blockchain agar adopsi teknologi ini berlangsung lebih sehat,” katanya .

Jadi, bagi Anda yang hari ini sedang memantau grafik Bitcoin sambil menikmati secangkir kopi, atau yang baru pertama kali mendengar istilah CARF dan ICEx, selamat datang di babak baru industri kripto Indonesia. Sebuah babak di mana inovasi dan regulasi berjalan beriringan, dan di mana negara hadir bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap langkah di dunia digital ini aman, adil, dan membawa kemakmuran bagi semua.


0 tanggapan untuk “Bukan Sekadar Pindah Tangan: Saat OJK “Menggas” Mesin Kripto, Ada Rp1 Triliun hingga Mata Pajak yang Tajam”